Komisi II Gelar Audiensi Bahas Pilkada 2020 dengan DPRD Jatim

19-08-2019 / KOMISI II

 

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali beserta beberapa Anggota Komisi II DPR menerima kunjungan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang hadir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta guna melakukan audiensi terkait masalah pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Jatim.

 

“Komisi II DPR RI hari ini menerima Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur. Mereka menyampaikan beberapa aspirasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Karena di Provinsi Jawa Timur ada 19 tempat yang akan melaksanakan Pilkada, baik Kabupaten maupun kota,” ucap Zainudin, Senin (19/8/2019).

 

Sebagaimana diketahui, sambung Zainudin, sekarang ini (aturannya) masih menggunakan panduan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Teman-teman dari Komisi A menanyakan apakah ada perubahan atau ada rencana untuk perubahan. Terutama yang berkaitan dengan persyaratan untuk berhenti dari legislatif apabila ingin mencalonkan diri,” jelasnya.

 

Dikatakannya, ada juga beberapa hal pembahasan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Pemilu yang lalu. “Mereka menyampaikan pengalaman dan hal itu juga menjadi pengalaman untuk pembelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami memberikan penjelasan bahwa memang sampai hari ini kita masih tetap dalam posisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dan kalau ada perubahan pasti daerah juga akan dimintakan masukannya, khususnya Provinsi Jawa Timur, karena Jatim kita kenal merupakan Kabupaten/Kota nya paling besar, maka pasti akan dimintai masukan,” papar Politisi Fraksi Golkar itu.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Jatim menyampaikan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk meminta klarifikasi. Karena banyak aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Jatim yang isinya mempertanyakan tentang masalah persiapan Pilkada 2020, khususnya tentang anggota legislatif yang maju mencalonkan diri dalam Pilkada.

 

Ia mengatakan, ternyata hal ini memang sudah menjadi keputusan dari Mahkamah Konsttitusi (MK). Oleh karenanya memang sulit sekali untuk diadakan perubahan. Kalaupun ada perubahan maka prosesnya juga akan panjang.

 

“Jadi untuk sementara tahun 2020 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sementara terkait pelaksanaan Pemilu serentak lalu, kami juga sangat mengharapkan agar segera dievaluasi. Mekanismenya memang ruwet sekali, antara lain yang berkaitan dengan surat suara. Dimana daerah sendiri ada 5 surat suara, belum lagi masa kampanye yang panjang,” tuturnya. (dep/er)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...